Jokowi-JK dan ASEAN Economic Community: Antara Tantangan, Solusi, dan Regulasinya

Halo temans :)

Setelah sekian lama gak nge-post dan hampir gak nge-post di bulan Februari yang super sibuk ini gara-gara mulai masuk kuliah, mata kuliahnya mulai berbau hukum (makanya kudu belajar serius) dan gara-gara MPKT-B dengan Scele tercinta (setiap minggu ada tugas), akhirnya gw memutuskan untuk mem-post esai kritis gw (bisa dibilang post yang satu ini sangat serius - tenang aja, gak ngebosenin kok)

Jadi, esai ini gw tulis ketika gw mengikuti lomba karya tulis, Bunga Rampai LK2. Lomba ini merupakan bagian dari proyek kerja Biro Literasi dan Penulisan (Litpen) LK2FHUI (Lembaga Kajian dan Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Pesertanya adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari berbagai jenjang angkatan.

 Bunga rampai LK2 tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut transisi pemerintahan dari SBY-Boediono menuju Jokowi-JK (lombanya sekitar bulan Oktober-November), dan dalam esai yang gw tulis, gw mencoba menarik korelasi antara pemerintahan baru dengan tantangan super besar yakni masyarakat ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community yang berlaku pada tahun 2015 ini (meski belum begitu kelihatan pada saat post ini ditulis). Dicantumkan pula sejumlah tantangan dan tentunya solusinya apabila kita melihat dari segi hukum. Namun apakah solusi yang ditawarkan mampu menjawab tantangan AEC ? Bagaimana pula dengan efek yang ditimbulkan dari AEC ini ? Baik-kah ? Buruk-kah ? Semuanya ada di tulisan ini.

Puji Tuhan, gw bisa mendapat juara ke-2 di lomba ini dengan esai ini pula. Seneng banget bisa mendapatkan prestasi pertama di FH UI. Jadi, sebagai wujud syukur (cie elah), gw membagi esai ini kepada kalian para pembaca.. Mungkin kalian bisa melihat pandangan gw, ataupun pengen liat pula cara menulis esai bagaimana (meskipun esai gw gak sempurna).

Akhir kata, selamat membaca.... (Jangan plagiat, jangan memakai ide/tulisan gw tanpa izin dari gw, mengutiplah dengan cerdas)

Maaf pula apabila cara gw menyusun paragraf per paragrafnya kurang rapi (efek copy-paste dari word),
 ___________________________________________________________________________________



Jokowi-JK dan ASEAN Economic Community: 
Antara Tantangan, Solusi, dan Regulasinya
        
Rabu, 20 Oktober 2014, menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat, Joko Widodo dan Jusuf Kalla resmi dilantik dan mengemban amanat yang diberikan oleh rakyat. Kepercayaan dan harapan yang diberikan rakyat kepada pasangan Jokowi-JK untuk memimpin bangsa selama lima tahun ke depan amatlah besar. Namun, harapan rakyat kepada Jokowi-JK dalam membangun Indonesia yang lebih baik turut diiringi oleh sejumlah tantangan berat yang harus dilalui, khususnya tantangan terbesar bangsa Indonesia di tahun 2015, yakni keikutsertaan Indonesia dalam ASEAN Economic Communiy (AEC). 
 AEC merupakan bentuk integrasi ekonomi yang diwujudkan oleh negaranegara anggota ASEAN demi terciptanya suatu pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Pasar tunggal yang dimaksud adalah suatu kondisi dimana hilangnya sekatsekat atau batasan-batasan yang dapat menghambat mobilisasi komponen-komponen perekonomian antar sesama negara, dalam hal ini negara-negara anggota ASEAN 
        AEC sebagai sebuah pasar tunggal negara-negara ASEAN, akan memudahkan masuknya barang dan jasa, investasi, aliran modal, dan tenaga kerja handal antar sesama negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia 1. AEC seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia untuk memperoleh pemasukan nasional dalam lingkup regional. AEC juga dapat dijadikan ajang untuk memperkenalkan komoditas nasional dan kualitas tenaga kerja oleh Indonesia.
Sayangnya, AEC yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia seakan menjadi bumerang, ketika bangsa ini harus dihadapkan pada kenyataan akan rendahnya kualitas pembangunan nasional dalam bebagai bidang. Tertinggalnya kualitas pembangunan ekonomi nasional dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain, rendahnya kualitas industri nasional, lemahnya aliran modal dalam negeri, kurangnya infrastruktur penunjang, sampai rendahnya kualitas sumber daya manusia, menjadi potret dari betapa lemahnya dan tidak siapnya modal pembangunan ekonomi nasional yang dimiliki Indonesia dalam menyambut AEC
Ketidaksiapan Indonesia dalam menyambut AEC menimbulkan kekhawatiran yang besar akan dampak negatif dari AEC bagi kehidupan bangsa, khususnya dalam sektor ekonomi. 
Terdapat tiga dampak negatif utama dari AEC terhadap perekonomian Indonesia yang akan dibahas.
Dampak negatif pertama adalah peningkatan impor. Peningkatan impor yang apabila tidak dapat dibendung karena daya saing yang rendah dari produk-produk serupa buatan dalam negeri, maka tidak mustahil pada suatu saat pasar domestik sepenuhnya akan dikuasai oleh produk-produk dari luar negeri 2.
Dampak negatif kedua adalah masuknya investasi asing yang tak terbendung, khususnya investasi yang berasal dari negara-negara ASEAN, yang tidak diiringi oleh peningkatan daya saing investasi dalam negeri. Jika daya saing investasi Indonesia rendah, dalam arti iklim berinvestasi di dalam negeri tidak kondusif dibandingkan di   negara-negara lain, maka bukan saja arus modal ke dalam negeri akan berkurang tetapi juga modal investasi domestik akan lari dari Indonesia yang pada akhirnya membuat saldo neraca modal di dalam neraca pembayaran Indonesia negatif. Pada gilirannya, kurangnya investasi juga berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan produksi dalam negeri dan ekspor 3
        Dampak negatif yang ketiga adalah adanya membanjirnya tenaga kerja asing, khususnya tenaga ahli, untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Membanjirnya tenaga ahli dari luar Indonesia, dan kalau kualitas SDM Indonesia tidak segera ditingkatkan untuk dapat menyaingi kualitas SDM dari negara-negara lain, tidak mustahil pada suatu ketika pasar tenaga kerja atau peluang kesempatan kerja di dalam negeri sepenuhnya dikuasai oleh orang asing 4. 
         Mengingat betapa besarnya dampak dari AEC bagi Indonesia, pemerintahan baru Jokowi-JK diharapkan dapat menciptakan solusi-solusi yang tepat dan cermat untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk dari AEC terhadap Indonesia. 
     Namun, solusi yang diciptakan oleh pemerintahan Jokowi-JK haruslah diiringi dengan pemberdayaan dan perlindungan hukum yang kuat. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan efektivitas dari solusi-solusi yang diambil, karena dibalik manfaat yang diberikan oleh suatu solusi, haruslah terdapat perlindungan hukum yang dapat menjamin keberlangsungan dari solusi tersebut dalam mewujudkan tujuannya. Tantangan pemerintahan Jokowi-JK dalam menciptakan solusi untuk menghadapi AEC juga diiringi pula oleh tantangan dalam mewujudkan perlindungan  dan jaminan hukum yang memberikan kemanfaatan bagi perealisasian solusi-solusi tersebut.
       Berkenaan dengan tiga dampak negatif dari AEC yang berpotensi mengancam kelangsungan perekonomian nasional, terdapat pula tiga solusi yang mungkin dapat diambil, dijalankan, dan dititik beratkan oleh pemerintahan Jokowi-JK di masingmasing bidang, apabila dilihat dari kajian hukum dan regulasi yang sudah ada.
       Pertama, solusi dari dampak impor. AEC menutup kemungkinan Indonesia untuk membatasi masuknya barang impor ke dalam negeri. Satu-satunya jalan yang harus diambil secara serius oleh pemerintahan Jokowi-JK adalah peningkatan kualitas dan daya saing produk dalam negeri terhadap produk dari luar negeri. 
          Namun, fakta menunjukan bahwa daya saing produk Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan produk luar negeri. Daya saing yang rendah disebabkan oleh tingginya biaya ekspor serta rendahnya kualitas infrastruktur sebagai penunjang industri.
Sebenarnya, pemerintahan terdahulu telah menciptakan solusi dalam mengatasi masalah ini, yakni dengan diciptakannya UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian) yangdicanangkan sebagai salah satu strategi memperkuat pembangunan nasional di bidang ekonomi 5.Singkatnya, UU No.3 Tahun 2014  tentang Perindustrian memuat tugas pemerintah dalam menyediakan dukungan yang mampu menunjang kegiatan industri. Dalam UU ini disebutkan pula adanya komitmen pemerintah dalam peningkatan dan pengadaan produk dalam negeri. 
UU No.3 Tahun 2014 yang dirasa mampu mendukung kegiatan perindustrian sebagai solusi dalam meningkatakan daya saing nasional, ternyata memiliki tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan Jokowi-JK sebagai ‘pewaris’ dari peraturan ini.
         Berkaitan dengan penggunaan produk dalam negeri seperti yang diatur dalam pasal 86 UU No.3 Tahun 2014. Apabila Pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, apakah Pemerintah juga menjamin ketersediaan produk dalam negeri, apakah Pemerintah juga menjamin ketersediaan produk dalam negeri sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh pengguna nantinya ? Apabila tidak, bagaimana efektivitas pelaksanaan pasal tersebut ? 6 Tentu tersedia atau tidaknya produk dalam negeri dapat diwujudkan apabila pemerintah dapat memberikan berbagai penunjangan dan dukungan terhadap pembentukan dan keberlangsungan industri itu sendiri.  
    Tantangan berikutnya dari UU No.3 Tahun 2014 adalah munculnya potensi benturan kepentingan. Potensi munculnya benturan kepentingan terdapat pada pembentukan Komite Industri Nasional serta perangkatnya yang diatur dalam pasal 113 dan 114. Pasal 113 dalam UU No.3 Tahun 2014 memungkinkan pakar-pakar dari berbagai bidang industri untuk duduk dalam Komite Industri Nasional, sementara pasal 114 menjadikan Kementerian Perindustrian, baik itu Menteri atau pejabatnya, sebagai pelaksana tugas Komite Industri Nasional. Hal inilah yang dikhawatirkan memicu benturan kepentingan antara Kementerian Perindustrian sebagai pelaksana tugas, dengan para ahli perindustrian sebagai anggota komite. Benturan kepentingan akan menyulitkan komite dalam mengambil keputusan terkait kebijakan perindustrian. Menjawab tantangan ini, Pemerintahan Jokowi-JK, khususnya Kementerian Perindustrian, harus mampu menyelaraskan kinerja Kementerian dengan para pakar di bidangnya masing-masing untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang dikhawatirkan, dapat menghambat pembangunan dan pengembangan industri nasional.
         Dampak negatif kedua dari AEC bagi Indonesia adalah infalsi yang tak terbendung dari negara-negara anggota ASEAN.
Berkaitan dengan investasi, pemerintah sudah menyiapkan sebuah regulasi, namun regulasi yang ada cenderung memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Peraturan yang ada saat ini merupakan peraturan yang diwariskan dari zaman orde baru, yakni UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Penambahan dan Pengubahan UU No.1 Tahun 1967 yang terdapat dalam UU No.11 Tahun 1970. Ada pun peraturan terbaru yang mengatur penanaman modal, terdapat pada UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang isinya juga tetap memberlakukan materi yang ada di dalam UU No.1 Tahun 1967 berikut UU No.11 Tahun 1970. 
Peraturan yang diwariskan oleh pemerintahan orde baru, bisa dikatakan memberi manfaat terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi saat ini, seperti adanya pembukaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan lainnya. Namun, apakah peraturan tentang penanaman modal yang sudah ada, relevan dengan kehidupan bangsa pada tahun 2015 ?
           Melihat kembali UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1970, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Kemudahan tersebut berupa kelonggaran pajak dan segala jenis pungutan. Diberikannya kelonggaran perpajakan dan pungutan lain oleh pembuat undang-undang bagi penanam modal asing dimaksudkan sebagai perangsang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, guna memungkinkan pembangunan ekonomi khususnya dan pembangunan masyarakat umumnya 7. Keringanan dan kelonggaran dari pajak dan pungutan ini dapat dilihat pada pasal 15 sampai 17 dalam UU No. 1 Tahun 1967.
         Berkaitan dengan AEC, adanya pembebasan serta kelonggaran pajak dan pungutan tersebut, justru berpotensi menghasilkan serbuan investasi asing ke Indonesia, terutama dari negara-negara ASEAN, yang nantinya memberikan dampak negatif seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk mengantisipasinya, pemerintahan Jokowi-JK perlu mengurangi fasilitas investor akan pembebasan pajak serta mempertegas syarat-syarat dalam penanaman investasi asing. Meskipun mempertegas syarat dan mengurangi fasilitas, bukan berarti pemerintahan Jokowi-JK tertutup pada investasi asing. Idealnya, pemerintahan Jokowi-JK haruslah tetap menjaga keterbukaan Indonesia akan investasi asing, tetapi diiringi pembatasan demi terjaganya iklim usaha yang sehat.
       Dampak negatif AEC ketiga yang harus diatasi oleh pemerintahan Jokowi-JK adalah masuknya tenaga kerja asing dan tenaga ahli ke Indonesia secara tak terkendali.
       Menyikapinya, pemerintah telah menciptakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya UU ini, tenaga kerja Indonesia sebenarnya tidak perlu takut dalam menghadapi kedatangan tenaga kerja asing, khususnya dari negara anggota ASEAN, karena adanya larangan pemeberi kerja atau orang perseorangan untuk mempekerjakan orang asing (ps. 42 ayat 2) dan adanya pembatasan masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang mengikat tenaga kerja, (ps 59 ayat 1) 8
       Meski UU No.3 Tahun 2003 dirasa mampu menjamin tersedianya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, namun UU tersebut belum mampu memberikan jaminan peningkatan kualitas tenaga kerja, seperti yang diatur dalam bab V. Ketiadaan dari perealisasian pelatihan kerja yang maksimal menjadi alasannya.
        Kurang maksimalnya pelaksanaan pelatihan kerja berakibat pada minimnya kualitas dari tenaga kerja Indonesia, sekalipun tenaga ahlinya. Minimya jumlah tenaga kerja dan tenaga ahli yang memiliki kualitas yang baik menjadikan Indonesia sebagai
‘ladang’ kerja yang potensial bagi tenaga kerja dan tenaga ahli dari luar negeri, khususnya dari negara anggota ASEAN. Lambat laun 
 Peningkatan dan pembangunan kualitas tenaga kerja dan tenaga ahli Indonesia, kiranya patut diperhatikan oleh pemerintahan Jokowi-JK dalam mempersiapkan SDM Indonesia menyambut AEC tahun 2015. 
         Setelah mengkaji dan menganalisa AEC serta dampaknya bagi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa  pemerintahan Jokowi-JK memiliki tantangan berat untuk mematangakan dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah perekonomian ASEAN, baik itu dari kualitas industri, investasi, serta tenaga kerja seperti yang telah dikaji. Namun, untuk mewujudkan daya saing yang matang dari ketiga aspek tersebut, pemerintahan Jokowi-JK perlu memberikan jaminan regulasi yang efektif. Jaminan regulasi yang ada pun perlu disesuaikan dengan kondisi menjelang AEC tahun 2015.
          Kini, kita berharap agar Jokowi-JK mampu memimpin bangsa selama lima tahun ke depan, dan memberikan solusi atas semua tantangan bangsa.
________________________

[1] HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H., Pendidikan Hukum dan ASEAN Economic Community, Konferensi   Nasional Hukum.  Depok, Indonesia 

[2] Dr Tulus Tambunan, MA, “Globalisasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan: Suatu peluang atau   ancaman ?”, Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi, (Jakarta : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2003), hlm.95. 

[3] Dr. Tulus Tambunan, MA, Ibid, hlm. 96

[4] Dr. Tulus Tambunan, MA, Ibid, hlm. 96 


[5] Miko S. Ginting, dkk. (peny), Catatan Kinerja Legislasi DPR 2013: Capaian Menjelang Tahun Politik (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014), hlm. 93

[6] Miko S. Ginting., dkk., ibid hlm. 96


[7] Hulman Panjaitan, S.H., Hukum Penanaman Modal Asing, (Jakarta: IND-HILL CO, 2002), hlm. 67


[8] Indra, S.H., Pendidikan Hukum dan ASEAN Economic Community, Konferensi Nasional Hukum.
Depok, Indonesia

Sumber Referensi

 Daftar Pustaka
1.        Ginting, Miko S., dkk. (peny.), Catatan Kinerja Legislasi DPR 2013: Capaian      Menjelang Tahun Politik. cet.1. (Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2014).

2.        Pandu, Yudha (ed.), UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan & UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, cet.1. (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2004)

3.       Panjaitan, Hulman, S.H., Hukum Penanaman Modal Asing, cet.1. (Jakarta: IND-HILL CO, 2003)

4.       Tambunan, Tulus, Dr., MA, “Globalisasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan: Suatu Peluang atau Ancaman ?”, Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. (Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2003)

Referensi Lain

1.           Indra, S.H., Pendidikan Hukum dan ASEAN Economic Community, Konferensi 
         Nasional Hukum, Depok, Indonesia

2.          Rizkiyana, HMCB Rikrik, Pendidikan Hukum dan ASEAN Economic Community, Konferensi Nasional Hukum, Depok Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Novena Tiga Salam Maria: Mukjizat Bunda Maria Menyertai Kita !! (Gw saksi hidupnya brow !!)

Panduan Menulis Esai Untuk Mahasiswa Baru

[BEDAH LAGU]: Chrisye - Kisah Kasih di Sekolah (2002)