Sejumlah Alasan Mengapa Australia Harus Menghormati Hukum Indonesia: Kajian Mengenai Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Duo Bali Nine

Halo semuanya :)
Setelah sekian lama gak ngepost karena kuliah dan UAS, akhirnya gw bisa menikmati hari libur selama 3 bulan terhitung hari ini sampai 1 September 2015. Jadi, karena waktu luang gw bener-bener luas (meski masih cemas sama hasil kuliah semester 2 yang menyedihkan-mohon doanya ya...) maka gw bisa fokus mengelola blog ini... 

Untuk mengisi blog gw pasca kelar UAS, maka gw akan kembali posting esai gw yang sebenarnya merupakan kerjaan gw sebagai staff di bidang Literatur dan Penulisan Lembaga Kajian dan Keilmuan FHUI (Litpen LK2FHUI) dimana esai ini sendiri gw tulis berdasar ketertarikan gw terhadap kasus eksekusi mati terhadap dua terpindana narkotika asal Australia yang dikenal sebagai duo Bali Nine (Esai ini gw tulis pada bulan Maret dimana kasusnya bener-bener panas, adapaun duo Bali Nine beserta terpidana mati lainnya sudah dieksekusi pada akhir April 2015)... 

Selamat membaca dan selalu gw ingatkan JANGAN PLAGIAT dan JANGAN KEPIKIRAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PLAGIARISME !! 

_________________________________________________________________________________

Sumber Gambar:  http://us.images.detik.com/content/2015/05/02/1148/114638_104920_balinineafp.jpg

Sejumlah Alasan Mengapa Australia Harus Menghormati Hukum Indonesia: Kajian Mengenai Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Duo Bali Nine
Oleh: Alfian Anditya

Eksekusi mati kasus narkotika tahap dua yang menyertakan duo bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah mencuri perhatian publik belakangan ini. Hukuman mati berikut eksekusi, merupakan hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat hukumnya. Namun, eksekusi mati yang merupakan hal biasa tersebut menjadi tidak biasa dan mencuri perhatian publik ketika sang terpidana mati merupakan warga negara asing dan pemerintahan negara yang bersangkutan memohon-mohon kepada Indonesia untuk membatalkan eksekusi tersebut. Situasi semacam iniliah yang mewarnai media massa belakangan ini, dimana pemerintah Australia bersikeras membujuk Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warga negaranya.
Dalam membujuk pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap duo bali nine, pemerintah Australia dibawah pimpinan perdana menteri Tony Abbot melakukan segala cara. Sudah terhitung enam upaya yang dilakukan oleh pemerintah Australia untuk membatalkan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yakni, mengajukan banding secara tertulis untuk mengabulkan grasi kepada presiden Joko Widodo, mengancam untuk memboikot pariwisata Indonesia, mengungkit bantuan tsunami Aceh, melobi presiden jokowi secara personal, mengajukan barter narapidana, sampai yang terbaru melobi PBNU untuk membujuk pemerintah Indonesia agar membatalkan eksekusi mati [1].
Namun, segala cara yang dilakukan oleh Australia tidak pernah membuahkan hasil. Eksekusi mati tahap dua tetap akan dilaksanakan meski belum diketahui tanggal pastinya. Menanggapi upaya yang dilakukan oleh Australia, presiden Joko Widodo berkali-kali mengatakan bahwa hukuman mati merupakan bentuk dari kedaulatan hukum Indonesia yang harus dihormati oleh Australia. Presiden juga berkali-kali menyebut hukuman mati merupakan hukum positif Indonesia yang harus ditaati. Pernyataan presiden Joko Widodo tersebut memang benar.
Namun, terbesit pertanyaan besar, mengapa Australia harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia ? Pertanyaan tersebut akan dijawab dalam esai yang saya tulis ini.
Alasan pertama Australia harus menghormati hukum Indonesia terkait kasus bali nine merupakan alasan yang berkaitan dengan batas berlakunya hukum pidana Indonesia, yakni batas tempat dimana asas teritorial memainkan peran besar dalam pengenaan hukum pidana Indonesia terhadap duo bali nine. Asas yang sangat dasar inilah yang seharusnya dapat dimengerti oleh Australia untuk menghormati hukum positif Indonesia. Dalam mengkaji asas teritorial dan alasan Australia harus menghormati hukum Indonesia berkaitan dengan asas ini, kita perlu kembali ke bulan April tahun 2005 dimana Polri menangkap kelompok bali nine. Lima dari sembilan anggota kelompok ini (termasuk Andrew Chan) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Australia, dimana mereka kedapatan membawa heroin (meski Andrew Chan naik pesawat yang berbeda dan tidak ditemukan membawa heroin). Empat anggota lain termasuk Myuran Sukumaran menyimpan heroin seberat 350 gram di Hotel Melasti, Kuta tempat mereka menginap.
Asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 KUHP yakni “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia”. Dalam ketentuan mengenai asas teritorial tersebut, yang menjadi dasar berlakunya hukum adalah tempat atau wilayah hukum negara tanpa memerhatikan dan tanpa mempersoalkan siapa, atau apa kualitasnya atau kewarganegaraannya, siapa pun yang melakukan  tindak pidana dalam wilyah hukum Indonesia, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap orang itu [2].
Alasan teritorial merupakan modal dasar Indonesia dalam mengadili kelompok bali nine, termasuk menjatuhkan hukuman mati pada Chan dan Sukumaran. Namun, asas teritorial tersebut tampaknya hanya berlaku penuh bagi mereka yang tertangkap di Hotel Melasti, Kuta termasuk salah satunya Myuran Sukumaran. Lima orang sisanya, ditangkap di dalam pesawat yang hendak menuju ke Australia, yang berarti mereka telah melewati batas imigrasi di bandara Ngurah Rai. Melewati batas imigrasi yang ditandai oleh garis kuning di sebuah bandara internasional sama saja dengan melewati batas hukum positif suatu negara (dalam hal ini hukum positif Indonesia) dan memasuki wilayah hukum internasional (dimana hukum Indonesia tidak berlaku) [3]. Hukum internasional merupakan hukum yang sifatnya lemah dan cenderung tidak konkrit, sehingga merujuk pada sifat dari hukum internasional, Australia dapat memiliki alasan dalam membujuk pemerintah Indonesia untuk memabatalkan eksekusi mati duo bali nine.
Meskipun Australia memiliki alasan yang berkaitan dengan hukum internasional, Indonesia tetap memiliki argumennya sendiri untuk tetap menjalankan eksekusi mati. Argumen inilah yang menjadi alasan kedua mengapa Australia harus menghormati hukum Indonesia dalam kasus ekseskusi mati duo bali nine.
Kembali lagi ke tahun 2005,  tepatnya tanggal 8 April 2005, Liaison Officer (LO) senior Australian Federal Police (AFP), Paul Hunniford mengirimkan surat kepada Polri di Denpasar yang berisikan informasi mengenai adanya sekelompok orang (diduga berjumlah delapan orang) yang menyelundupkan  narkoba (diduga heroin) dari Bali ke Australia. Surat tersebut pun juga dilengkapi dengan nama dan tanggal yang diduga merupakan waktu saat mereka masuk dan keluar dari Indonesia. Tanggal 12 April, AFP mengirimkan surat kedua kepada Polri dan memberitahukan informasi mengenai kurir narkoba dan rencana operasi penyelundupannya. Barulah, pada tanggal 17 April 2005, Polri menangkap orang-orang yang diduga menyelundupkan narkoba ke Australia (yang nantinya dikenal sebagai bali nine) berkat informasi dari AFP [4].
Dibalik pemberian informasi kepada Polri terkait penyelundupan narkoba, tentu AFP memiliki alasan atas tindakan yang diambilnya tersebut. Komisaris AFP kala itu, Mick Keelty mengatakan bahwa alasan utama dari pemberian informasi dan meminta Polri menangkap kelompok bali nine ialah untuk mencegah terjadinya distribusi narkoba jenis herion di Australia [5].  Dalam upaya mencegah masuknya heroin ke Australia dan mengingat si pelaku berada di negara lain (dimana hukum Australia dianggap tidak mampu menjangkau si pelaku), Keelty menambahkan bahwa ia tidak memiliki pilihan selain bekerja sama dengan Polri dengan cara memberikan batuan informasi. Pilihan bekerja sama dengan Polri juga diambil Keelty dalam rangka memberi gangguan pada jaringan sindikat narkoba internasional, sekaligus sebagai bentuk perang terhadap narkoba[6].
Namun, entah disadari atau tidak, pemberian informasi oleh AFP kepada Polri merupakan wujud dari pelimpahan wewenang oleh hukum Australia kepada hukum Indonesia dalam menangani kasus bali nine. Australia seakan melempar tanggung jawab kepada Indonesia dalam menangkap kelompok bali nine demi mencegah masuknya narkoba ke negara mereka tanpa menyadari adanya hukuman mati yang berlaku bagi pengedar narkoba di Indonesia. Bisa dikatakan, Australia telah melakukan blunder terhadap warga negaranya sendiri.
Alasan ketiga dan terakhir mengapa Australia harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia dalam kasus bali nine adalah adanya hak yang dimiliki oleh Indonesia dalam melindungi rakyat dan generasi mudanya (terutama) dari ancaman narkotika.
Dari sidang umum ICPO (International Criminal Police Organization) ke-66 tahun 1997 di India yang diikuti seluruh anggota yang berjumlah 177 negara dari Benua Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia, Indonesia masuk dalam daftar tertinggi negara-negara yang menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang narkotika, yang disejajarkan antara lain dengan Jepang, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Hongkong [7]. Rangking Indonesia pada tahun 1997 tersebut mungkin masih bertahan dan kalau pun turun, Indonesia masih berada dalam urutan-urutan atas sebagai pasar peredaran narkoba dunia.
Kasus bali nine menjadi bukti nyata akan status Indonesia sebagai pasar peredaran narkotika, khususnya provinsi Bali yang merupakan daerah wisata dan ramai dikunjungi pelancong mancanegara. Bukan tanpa alasan bahwa terdapat sejumlah pendapat yang mengakatakan provinsi Bali menjadi wilayah yang marak akan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam arca pencanangan gerakan kampanye “anti mandat” di Denpasar pada tahun 2001, Kapolda Bali I Wayan Ardjana (yang saat itu memegang jabatan Kapolda Bali) memberikan pendapatnya seperti berikut: “ Bahwa hendaknya menjadi perhatian semua dan perlu dilakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Bali. Yang lebih memperihatinkan ditengarai bahwa saat ini Bali bukan lagi sebagai daerah transit, tetapi telah menjadi salah satu pusat distribusi peredaran narkoba. Bukan tidak mungkin hal ini dilakukan oleh sindikat internasional yang mempunyai jaringan yang solid dan rapi.”[8].Apa yang dikatakan oleh Ardjana di tahun 2001 ternyata menjadi kenyataan ketika kelompok bali nine ditangkap oleh Polri pada tahun 2005, terlebih lagi bali nine merupakan bagian dari sindikat internasional yang jaringannya solid dan rapi.
    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia merupakan wilayah yang memiliki potensi tinggi bagi peredaran dan penyelundupan narkoba, terutama bagi sindikat narkoba internasional. Dijadikannya Indonesia sebagai pasar narkoba internasional tentu menjadi ancaman serius bagi segenap rakyat Indonesia, khususnya generasi muda penerus bangsa. Sangatlah merisaukan bila kelak generasi muda dari bangsa ini tidak dapat keluar dari pengaruh ancaman bahaya narkotika jiga tidak ditangani dengan serius oleh semua fihak, terutama aparat kemanan[9].
Berbicara mengenai aparat keamanan dalam penanganan kasus narkotika, bisa dikatakan bahwa aparat keamanan maupun penegakan hukum kurang melakukan pengawasan dalam mengantisipasi masuk dan menyebarnya peredaran narkotika di Indonesia. Namun, sejak pemerintahan baru Jokowi-JK memimpin dan menjalankan negeri ini, upaya dalam mengantisipasi dan perang melawan narkoba di Indonesia mulai ditingkatkan kembali. Dilaksanakannya eksekusi mati tahap pertama dan akan dijalankannya eksekusi mati tahap kedua (termasuk duo bali nine didalamnya) merupakan bukti nyata bahwa pemerintah beserta aparat penegak hukum benar-benar serius dalam memerangi narkoba. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, berbagai modus dan upaya penyelundupan narkoba semakin berkembang berikut sindikat narkoba juga semakin menguat.
Dalam menyikapi hal tersebut, penegakan hukum terhadap perkembangan tindak pidana narkotika dengan modus operandi dan dengan mempergunakan teknologi canggih harus diantisipasi dengan peningkatan kualitas penegak hukum dan kelengkapan perangkat hukum serta tatanan hukum yang dilandaskan kepada pandangan bahwa masyarakat nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat internasional, sehingga bertitik tolak dari pandangan tersebut, konsep penegakan hukum yang tepat, berdaya guna dan berhasil guna adalah konsep penegakan hukum yang tidak hanya mementingkan kepentingan untuk melindungi masyarakat nasional, melainkan juga memperhatikan kepentingan perlindungan masyarakat internasional [10].
Kelompok bali nine berikut heroin yang diselundupkannya, dipandang baik itu oleh Australia maupun Indonesia, sebagai bentuk ancaman nyata bagi masyarakat dan generasi muda di dua negara. Keduanya sama-sama memiliki hak untuk melindungi warga negaranya dari narkoba. Namun, ketika proses hukum berjalan, dimana proses hukum di Indonesia merupakan bentuk perlawanan terhadap ancaman narkoba tersebut, Australia haruslah menghormati proses hukum tersebut. Sesungguhnya, Australia secara tidak langsung menghambat perang melawan narkoba yang dilakukan oleh kedua negara apabila membujuk Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap duo bali nine meskipun dalam lingkup moralitas. Jikalau Australia berhasil membujuk Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati meskipun duo bali nine dipenjara seumur hidup, bukan tidak mungkin sindikat internasional tidak akan memiliki rasa takut untuk menyelendupkan dan mengedarkan narkoba di Indonesia. Mereka pun dapat menilai bahwa resiko terbesar ketika melakukan delik narkoba di Indonesia hanya sebatas hukuman penjara, bukannya hukuman mati. Pada perkembangannya pun kita dapat memprediksi bahwa Indonesia akan tetap berada dalam urutan atas sebagai negara dengan pasar narkotika terbesar di dunia apabila hukuman mati tidak diterapkan/
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, dengan mempertimbangkan ketiga alasan, yakni locus delicti tempat berlakunya tindak pidana narkotika di Indonesia, pelimpahan wewenang sekaligus dianggap sebagai pelimpahan tanggung jawab dari AFP kepada Polri, serta akibat yang dapat diderita oleh bangsa Indonesia ketika ancaman narkotika tetap ada, maka Australia haruslah menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Australia juga perlu menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia dalam proses hukum duo bali nine, memberikan manfaat  kepada Australia dalam mencegah masuk dan menyebarnya narkotika di negeri mereka sendiri. Kiranya, kita masih perlu menunggu dan mengawasi perkembangan dari eksekusi mati tahap kedua yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam waktu dekat.

[1] “ Jelang Eksekusi Mati”, Metro Malam (Metro TV),  diakses 12 Maret 2015
[2] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), hlm 204.
[3] Arie Afriansyah. Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Esai Populer. Depok, Indonesia.
[4] “ AFP Will Have Blood on Its Hands If Bali Pair Chan and Sukumaran are Executed”, theage.com,  diakses 14 Maret 2015,
[5] “ Revealed Evidence AFP Handed Bali Nine” , thenewdaily.com, diakses 14 Maret 2015,
http://thenewdaily.com.au/news/2015/02/25/revealed-evidence-afp-handed-bali-nine/

[6] theage.com, Op.Cit.
[7] H. Hadiman. Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia.( Jakarta: Badan Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, 1999), hlm. 1
[8] O.C. Kaligis dan Soedjono Dirdjosisworo. Narkoba & Peradilannya di Indonesia (Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan).( Bandung: P.T. Alumni, 2007), hlm.302-303
[9] Moh. Taufik Makaro, Drs. Suhasril, dan H.Moh. Zakky A.S. Tindak Pidana Narkotika. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), hlm. 2
[10] Andi Hamzah dan RM.Surachman.Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. (Jakarta: Sinar Grafika,1994), hlm. _________________________________________________________________________________

Daftar Referensi

Buku:

Chazawi, AdamiPelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Hadiman, H. Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Badan Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, 1999.
Hamzah, Andi, dan RM.Surachman. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Kaligis, O.C., dan Soedjono Dirdjosisworo. Narkoba & Peradilannya di Indonesia (Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan). Bandung: P.T. Alumni, 2007.
Makaro, Moh. Taufik, Drs. Suhasril, dan H.Moh. Zakky A.S. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Referensi Lain:

Afriansyah, AriePelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Esai Populer. Depok, Indonesia.
Metro Malam. “Jelang Eksekusi Mati.” diakses 12 Maret 2015
theage.com.“ AFP Will Have Blood on Its Hands If Bali Pair Chan and Sukumaran are Executed.”diakses 14 Maret 2015.

 thenewdaily.com.“ Revealed Evidence AFP Handed Bali Nine.”diakses 14 Maret 2015.
         http://thenewdaily.com.au/news/2015/02/25/revealed-evidence-afp-handed-bali-nine/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Novena Tiga Salam Maria: Mukjizat Bunda Maria Menyertai Kita !! (Gw saksi hidupnya brow !!)

Panduan Menulis Esai Untuk Mahasiswa Baru

[BEDAH LAGU]: Chrisye - Kisah Kasih di Sekolah (2002)